Tintaonline.id KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
Irsan Didi selaku Ketua Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan menuturkan bahwa Pembentukan Badan Adhoc akan segera dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc dimulai hari ini tanggal 20 November 2022. Penyelenggaraan tahapan ini dimulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Hal ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc”, tegas Irsan.
“Dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, calon anggota badan adhoc dapat mempelajari lebih jelas bagaimana cara menjadi penyelenggara badan adhoc serta dapat mengetahui apa saja tugas dan kewenangannya”, imbuhnya.
Selanjutnya Irsan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendaftarkan diri menjadi penyelenggara adhoc di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dan dapat mencari informasinya melalui website dan seluruh sosial media KPU Kabupaten Lampung Selatan, atau dapat langsung bertanya kepada Tim Helpdesk KPU Kabupaten Lampung Selatan.