KALIANDA – Kasus dugaan tipu gelap jual beli proyek Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2019 yang tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung, terus bergulir.
Bahkan, dari perkembangan pemeriksaan dari tersangka Bintang Akbar Putranto, menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemkab Lamsel, termasuk nama istri Bupati Lamsel, Winarni Nanang Ermanto.
Diketahui, Winarni juga telah memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung pada Jumat 19 Mei 2023 kemarin. Panggilan tersebut guna untuk mengkonfrontir keterangan tersangka Akbar kepada Winarni.
Dari progres kasus tersebut, Pakar Hukum Universitas Lampung DR. Yusdianto, SH, MH turut mengapresiasi Winarni yang datang ke Polresta Bandarlampung untuk memenuhi panggilan penyidik Tipikor.
“Hadirnya Istri Bupati (Winarni, red) sebagai saksi pada panggilan penyidik Tipikor Polresta ini menunjukkan bahwa seorang istri kepala daerah juga sama posisinya didepan hukum. Maka kita apresiasi sebagai bentuk warga negara yang taat terhadap hukum,” Kata Yusdianto kepada Kabar Lamsel, Minggu (16/5/2023).
Dosen ilmu hukum yang juga memiliki expert dalam ilmu hukum tata negara Unila ini juga mengungkapkan, dalam proses penyidikan, tentu penyidik harus menyampaikan duduk persoalannya, sejauh mana keterlibatan dirinya (Winarni). “Kalau saya lihat, ini (pemanggilan penyidik, red) kan hanya untuk mengkonfirmasi, apakah benar terlibat atau tidak,” Sambungnya.
Maka dari itu, Yusdianto berharap agar penyidik Polresta Bandarlampung dapat profesional dalam melakukan penyidikan. Yakni dipastikan tidak ada intimidasi ataupun tekanan dari pihak manapun.
“Dalam pemanggilan itukan gak boleh ada intimidasi, apalagi mempengaruhi. Maka, dari definisi tadi sejauh mana dugaan keterlibatannya. Dari yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar. Tidak bisa seolah-olah ataupun seakan-akan,” Lanjutnya.
Dosen yang juga memiliki jabatan fungsional sebagai Letkor Kepala di Unila ini menyebutkan, bahwa bisa saja tersangka Bintang Akbar Putranto ini ngawur apabila keterlibatan Istri Bupati Lamsel itu tidak dapat dibuktikan.
“Tentu perlu di crosscheck kebenarannya. Apakah benar atau tidak. Dari keterangannya tersebut, bisa ada buktinya tidak, ada saksinya tidak atau ada alat bukti pendukungnya tidak. Maka, sejauh ini kan penyidik sedang mengembangkan keterangan dari tersangka,”katanya.
Yusdianto menegaskan, jika keterangan yang menyeret nama Winarni tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya maka tersangka harus siap menerima konsekursinya apabila aparat penegak hukum menambah klousul pasal pemidanaannya.
“Apabila kemudian tuduhan itu tidak benar, maka yang bersangkutan (Tersangka Akbar, red) perlu ditambahkan juga klausul pemidanaannya. Seperti, membuat keterangan bohong, fitnah dan mengikutsertakan orang lain dalam permasalahannya sendiri. Atau bahkan bisa ke pencemaran nama baik,” Imbuhnya.
Dalam hal pembuktian dari keterangan tersangka sehingga menyeret nama sejumlah pejabat termasuk istri Bupati Lamsel ini, Yusdianto sekali lagi berharap kepada penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung agar dapat bekerja profesional.
“Apabila dari keterangan tersangka ini tidak ada saksi dan tidak disertai bukti-bukti yang akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, saya kira tidak bisa dikembangkan. Apalagi, dari keterangan ini bisa mengkriminalisasi orang lain, itu juga tidak boleh. Jadi, tidak perlu melibatkan pihak lain, cukup yang bersangkutan (Tersangka Akbar, red) saja. Saya harap penyidik bisa profesional ya,”tutupnya. (Doy/Azr)