Tintaonline.id, KALIANDA – Peserta rekrutmen pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pengganti, di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang lolos seleksi administrasi dan wawancara terindikasi ‘main belakang’ dengan kepala Dinas Sosial setempat, Puji Sukanto.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, selain adanya sejumlah nama titipan dari orang-orang berpengaruh di daerah itu, sejumlah nama yang direkomendasikan Kepala Dinas Sosial Lamsel ternyata ada juga yang tidak memenuhi syarat.
Terbaru, ada salah satu dari nama peserta yang lolos seleksi berkas dan seleksi wawancara tidak sesuai spesifikasi persyaratan. Dalam surat Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor : 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 perihal pemberitahuan seleksi pendamping PKH Pengganti tahun 2023 dijelaskan bahwa syarat minimal pendidikan adalah lulusan D3 dan sarjana.
“Itu ada yang belum ber ijazah S1 bang,” Ujar salah satu peserta rekrutmen pendamping PKH di Lamsel yang tidak di rekom oleh Dinas Sosial, seraya enggan menyebutkan namanya.
Terlebih lagi ia melanjutkan, Dinas Sosial justru memprioritaskan peserta rekrutmen yang menjadi titipan, ketimbang peserta yang memenuhi syarat. Misalnya, peserta yang berasal dari luar kecamatan yang berkebutuhan pendamping justru diloloskan, ketimbang peserta yang murni berasal dari kecamatan yang berkebutuhan pendamping tersebut.
“Di Kecamatan Palas dibutuhkan 7 orang pendamping. Rekomendasi dengan rasio 1:2 oleh Dinas Sosial. Artinya, Dinas wajib merekomendasikan 14 orang untuk kemudian melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya yakni tes tertulis oleh Direktur Jaminan Sosial, Kemensos RI. Yang daftar dari Kecamatan Palas sendiri banyak yang tidak lolos. Tapi justru, dinas meloloskan peserta rekrutmen yang berasal dari luar Kecamatan Palas. Ini kan gak fair,” Ucapnya lagi seraya kecewa.
Diketahui, rekrutmen pendamping PKH pengganti tersebut berdasarkan surat Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor : 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 perihal pemberitahuan seleksi pendamping PKH Pengganti tahun 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten ke beberapa daerah termasuk Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan surat tersebut, secara tekhnis rekrutmen, dilaksanakan langsung oleh Dinas Sosial Lamsel secara offline. Dari mulai seleksi berkas dan seleksi wawancara. Kemudian dari hasil dua tahapan seleksi tersebut, Dinas Sosial memberikan rekomendasi kepada peserta rekrutmen dengan rasio kebutuhan 1:2, yang kemudian rekomendasi dikirimkan ke Direktur Jaminan Sosial, Kemensos RI.
Sementara, untuk Kabupaten Lampung Selatan memiliki kebutuhan 25 orang calon pendamping PKH pengganti. Artinya, Dinas Sosial setempat semestinya mengirimkan rekomendasi dari hasil uji seleksi berkas dan wawancara sebanyak 50 orang, untuk kemudian mengikuti seleksi tahap berikutnya dalam tahapan tes tertulis oleh direktur jaminan sosial.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Lamsel, Puji Sukanto masih enggan dikonfirmasi. Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp, meski aktif namun tidak di jawab. (Red)