Tintaonline.id, KALIANDA – Rekrutmen Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pengganti tahun 2023 di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), memantik sejumlah respon dari kalangan pengamat hingga pegiat sosial di kabupaten itu.
Salah satunya dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Lamsel. Organisasi yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan ini menilai, sangat disayangkan rekrutmen pendamping PKH pengganti di Lamsel harus viral.
Sekretaris DPD JPKP Lamsel, Ridwansyah mengatakan, viralnya rekrutmen pendamping PKH di Lamsel merupakan sebuah pertanda bahwa PKH saat ini memang tengah menjadi perhatian masyarakat. Baik terkait pelaksanaan programnya hingga kinerja perangkat di dalamnya.
Perhatian dan respon masyarakat yang diberikan terhadap PKH, memang variatif. Ada sorotan negatif ada juga yang positif. Maka, sebagai konsumen informasi yang bijak, masyarakat perlu membaca dengan cermat dan objektif.
“Jika kita bicara soal programnya, memang hingga saat ini PKH masih menjadi primadona di kalangan masyarakat dari sekian banyak program bantuan yang digulirkan oleh pemerintah. Baik pemerintah pusat ataupun daerah. Maka, hal itu perlu kita apresiasi,” Ujarnya kepada media, saat memberikan pandangannya mengenai isu yang tengah ramai diperbincangkan di Kabupaten Lamsel, Selasa (28/11/2023).
Ridwan menambahkan, namun jika melihat dari prosesi rekrutmen pendamping PKH yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial setempat, masyarakat perlu menelisik lebih jauh tentang informasinya, agar tidak ada justifikasi yang subjektif.
“Kita sama-sama membaca informasi, bahwa tahapan seleksinya memang terkesan urgent. Sejak surat dari Kemensos RI dilayangkan ke seluruh Kabupaten/Kota, sehari setelahnya Dinas Sosial harus langsung melaksanakannya. Maka tentu saja, banyak keterbatasan yang dimiliki oleh panitia,” Ujarnya.
Pria yang juga kerap aktif di sejumlah kegiatan kepemudaan ini juga mengatakan, dari agenda rekrutmen yang terkesan mendadak tersebut sudah pasti panitia memiliki kelemahan dalam hal verifikasi identitas pelamar kerja. Padahal, terkait verifikasi memang harus valid, sebab menyangkut dengan jujur atau tidaknya seseorang.
“Saya baca juga, dalam persyaratannya terdapat poin pernyataan bahwa pelamar tidak boleh terikat dengan instansi manapun. Kita tidak tahu, mereka jujur atau tidak kalau tidak di validasi oleh panitia. Bisa saja, kalau hanya surat pernyataan cuma dibuat-buat saja. Maka perlu adanya verifikasi lanjutan untuk memvalidasi data tersehut,” Terusnya.
Kemudian, lanjut Ridwan, apabila dalam rekrutmen ini para lembaga kontrol sosial memiliki temuan adanya pelanggaran – pelanggan aturan yang dilakukan oleh panitia, maka perlu adanya langkah konstruktif yang objektif dan melampirkan data. Sehingga, kinerja pengawasan dari lembaga dapat membantu panitia.
“Misal, ditemukan adanya peserta yang masih terikat dengan salah satu instansi, maka perlu kita dapatkan informasi yang valid terkait orang yang bersangkutan. Contohnya, kita harus dapatkan salinan SK orang tersebut dari instansi yang ia naungi. Kemudian, lampirkan juga salinan pengumuman yang menyatakan bahwa yang bersangkutan lolos seleksi dan kirimkan pengaduan secara prosedural ke pihak-pihak terkait. Maka, setelah itu menjadi hukum wajib bagi pihak yang berkompeten dalam hal ini Dinas Sosial untuk menindaklanjuti nya,” Jelasnya.
Diketahui, rekrutmen pendamping PKH pengganti di Lamsel dilakukan sejak 21 hingga 25 November 2023, yakni berdasarkan surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor : 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 perihal pemberitahuan seleksi pendamping PKH Pengganti tahun 2023.
Kemudian, Dinas Sosial setempat menindaklanjuti dengan membuat pengumuman nomor : 800/284/IV.06/XI/2023 tentang seleksi pendamping PKH pengganti Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023. Yang isinya antara lain mengenai tahapan seleksi dan persyaratan yang wajib dilengkapi oleh para peserta rekrutmen. Kemudian secara fisik, pengumuman tersebut ditempel di Kantor Dinas Sosial setempat. Sementara, secara file pengumuman tersebut tersebar melalui grup-grup whatsapp.
Dalam pengumuman itu juga diterangkan, Kabupaten Lamsel membutuhkan sedikitnya 25 orang menjadi pendamping PKH pengganti untuk 7 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Candipuro membutuhkan 1 orang, Katibung 3 orang, Merbau Mataram 4 orang, Palas 7 orang, Rajabasa 1 orang, Sragi 3 orang dan Tanjung Bintang 6 orang.
Setelah dibuatkan pengumuman, Dinas Sosial kemudian membentuk panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari perwakilan Dinas Sosial dan para Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH di Lamsel untuk melaksanakan seleksi administrasi dan wawancara.
Usai dilakukan dua tahapan seleksi tersebut Dinas Sosial merekomendasikan daftar nama yang lolos pada dua tahapan seleksi sebelumnya kepada Direktur Jaminan Sosial, Kemensos RI dengan rasio 1:2. Artinya, dari kebutuhan 25 orang pendamping, Dinas merekomendasikan 50 orang peserta rekrutmen untuk kemudian mengikuti tahapan tes berikutnya di tingkat Provinsi Lampung. (Red)