LAMPUNG SELATAN – Sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang di gelar Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), TAMAN dari Fraksi PDIP komisi II di Dapil II Penegahan, Bakauheni, Ketapang, Sragi, yang dalam kesempatan di gelar di Desa Rawi Kecamatan Penengahan Kabupaten Lamsel pada 29/01/2024.
Anggota komisi II TAMAN menjelaskan poin-poin penting terkait Sosperda no 3 tahun 2020 tersebut kepada warga desa Rawi, adapun poin yang disampaikan,
Dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, aman sejahtera, sehat lahir batin di kabupaten Lampung Selatan diperlukan prasyarat dasar yakni, terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Antara lain tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban, ketentraman umum, dan perlindungan masyarakat, itu poin pertama” jelas TAMAN kepada tamu undangan.
Berdasarkan penjelasan di atas sebagaimana yang dimaksud, maka perlu menetapkan peraturan daerah yakni perda no 3 tahun 2020, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Terpantau, Lebih dari seratus tamu undangan memadati lokasi sosper, dengan titik lokasi depan salah satu halaman rumah warga, diantara dihadiri tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lingkup aparatur desa.
Dari poin-poin yang di jelaskan, anggota Dewan TAMAN berharap warga desa Rawi dapat menerapkan hal tersebut,
“Saya berharap kepada warga desa Rawi dapat menerapkan perda no 3 tahun 2020 ini, tak hanya di sini, tapi terkhusus di Lampung Selatan, demi keberlangsungan mencapai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ” jelasnya.(red)