KPU Lamsel Resmi Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati

oleh

KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan secara resmi menetapkan Dua pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Minggu (22/9/2024).

Kedua pasang yang telah ditetapkan tersebut adalah pasangan H.Nanang Ermanto dan Antoni Imam, serta pasangan Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar.

Penetapan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan di hadiri Ketua KPU Lampung Selatan Ansurata Razak beserta Komisioner KPU Lampung Selatan, Bawaslu Lampung Selatan, LO Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Dalam keterangannya Ketua KPU Lampung Selatan Ansurata Razak, bahwa kami para Komisioner KPU Lampung Selatan sepakat menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, sesuai dengan berita acara yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Lampung Selatan nomor 1590 tahun 2024, tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada 2024 untuk mengajukan pasangan calon pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan minimal 10 kursi atau 7,5 persen dari perolehan suara sah pada pemilu 2024.

”Bahwa pasangan calon Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar, diusung oleh 12 partai politik yaitu Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Nasdem, PKB, Gelora, Buruh, Ummat, PPP, PSI dan Garuda. Dengan total jumlah 38 kursi dan perolehan suara sah gabungan parpol berjumlah 408.389. Pasangan Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar memenuhi syarat minimal pengajuan pasangan calon,” ujar Ansurata Razak.

Selanjutnya, bahwa pasangan Nanang Ermanto dan Antoni Imam yang di usung dua parpol PDIP dan PKS dengan total jumlah 12 kursi dan perolehan gabungan suara sah parpol berjumlah 161.747. Pasangan calon Nanang Ermanto dan Antoni Imam memenuhi syarat minimal mengajukan pasangan calon,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi awal dan perbaikan verifikasi faktual berkas administrasi pasangan calon Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar serta pasangan calon Nanang Ermanto dan Antoni Imam dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.