KALIANDA – Pengambilan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) telah berlangsung. Acara ini di gelar di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (23/9/202).
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, SE, MM mengungkapkan, pengambilan nomor urut akan dilakukan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) teknis penundian nomor urut yang tekah ditentukan.
“Nomor urut hanyalah sebuah angka. Jangan sampai, perbedaan nomor urut akan menjadikan perbedaan yang memecah belah. Kami berharap, sesuai dengan slogan negara kita Bhineka Tunggal Ika, perbedaan kita jadikan sebagai keberagaman yang saling menyatukan dan menguatkan untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indoenesia khususnya kabupaten kita Lampuhg Selatan,” Ujarnya dalam sambutan.
Berdasarkan pantauan, setelah dibacakan Tatib tekhnis pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, dimana pengambilan nomor dilakukan dua kali.
Nomor pertama, pengambilan nomor dilakukan oleh masing-masing calon wakil bupati, yang akan digunakan sebagai nomor antrian untuk mengambil nomor urut calon. Jumlah nomor yakni dari angka 1 – 14.
Pengambilan nomor antrian, dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran yang telah dilakukan sejak tanggal 27 – 29 September 2024 lalu.
Calon Wakil Bupati, M. Syaiful urutan pertama mengambil nomor antrian. Dia mengambil nomor antrian 14. Sementara, H. Antoni Imam mengambil nomor antrian 11. Maka otomatis pasangan Nanang – Antoni urutan pertama mengambil nomor dan Egi – Syaiful urutan kedua mengambil nomor.
Kemudian, selanjutnya Calon Bupati mengambil nomor urut pasangan calon, yang dilakukan oleh pasangan H. Nanang Ermanto. Pasangan incumbent ini mendapatkan nomor urut 1. Sementara, pasangan calon Egi-Syaiful mendapatkan nomor urut 2.
Setelah melakukan pengambilan nomor urut, masing-masing pasangan calon menerima plakat nomor urut dari KPU Lamsel, yang kemudian nomor urut tersebut dituangkan dalam berita acara yabg ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak. (Red)