Lampung Selatan tintaonline.id – Belanja Pengadaan Mesin Hammer Mill/Disk Mill di Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan yang bersumber dari dana APBD tahun 2024 tersebut disinyalir adanya Dugaan Mark up Harga yang dilakukan oleh para oknum pejabat dinas terkait.
Diketahui, Pengadaan yang menggelontorkan dana sebesar Rp. 350.000.000, dengan total pembelian 7 unit mesin tersebut telah memicu kontroversi dari berbagai pihak, dan sangat Berpotensi untuk merugikan Keuangan daerah serta menjadi penghambat produktivitas peternak Lokal pada tahun 2024.
Hal tersebut menuai sorotan dari Ketua Jaringan Generasi Indonesia Emas (JARMAS), Ridwansyah YS, Dirinya menyampaikan bahwa masalah ini sangat mempengaruhi hasil produksi para peternak dan harus segera dilakukan investigasi secara menyeluruh, sehingga jika memang dugaan mark-up itu terbukti dapat dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Praktik mark-up harga ini akan merugikan keuangan daerah dan menghalangi tujuan utama program, yakni meningkatkan kesejahteraan peternak. Kami mendesak agar pihak berwenang segera menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan ini,” tegasnya.
Kemudian pihak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Rini Ariasih selaku Kepala Dinas Peternakan Lamsel melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Zulfadli, ia mengaku bahwa pengadaan tersebut sudah sesuai dengan detail produk yang telah mereka tentukan.
“Pengadaan mesin ini sudah mencakup harga ongkos kirim, garansi, pelatihan, serta pembelian unit mesin tersebut berjumlah 7 item untuk kelompok yang mendapat bantuan terletak dari berbagai wilayah diantarnya kecamatan Natar, Merbau Mataram, Tanjungsari, Tanjungbintang, Katibung, dan Way Sulan”, ucapnya seraya mengalihkan percakapan.
Pada dasarnya, Adanya dugaan Mark up tersebut merupakan modus kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan cara membengkakkan anggaran atau harga dimana tindak pidana tersebut masuk dalam KUHP, dan telah diatur dalam Pasal 374, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, selain itu tindak pidana tersebut diatur dalam UU No.20/2001 dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Untuk memuat informasi agar lebih akurat pihak media akan segera menindaklanjuti klarifikasi kepada seluruh kelompok Terkait dan akan segera mengkonfirmasi kepada APH berkenaan dengan adanya dugaan Mark up Harga pembelian mesin Hammer Mill/Disk Mill yang ada di Dinas Peternakan Lamsel tersebut.
Bersambung….
(Ham/Tim)