Proyek Revitalisasi SD di Kecamatan Rajabasa Lamsel Ditenggarai Adanya Lingkaran Setan

oleh
{"data":{"pictureId":"2d94c4a1ba254019b57c434f0e69f6c0","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Lampung Selatan, tintaonline.id _ Program Revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025 disinyalir menjadi ajang bacakan oleh para oknum kepsek, konsultan, distributor hingga satker dinas pendidikan Lampung Selatan yang sudah tersusun secara rapih untuk melakukan aksi korupsi berjamaah.

Program Revitalisasi SD adalah program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur sekolah dasar, Program ini menggunakan skema swakelola, yang melibatkan partisipasi masyarakat dan sekolah dalam pengelolaan dana untuk perbaikan bangunan, penambahan ruang kelas, serta peningkatan fasilitas sanitasi.

Berdasarkan hasil informasi yang diberikan oleh sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, menjelaskan bahwa ada beberapa oknum yang bertindak untuk memanipulasi terkait realisasi proyek revitalisasi sekolah terutama beberapa SD negeri yang berada di kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.

” Di kecamatan Rajabasa ini ada 5 sekolah yang mendapat revitalisasi dimana kita tau proyek revitalisasi sekolah ini kan dikucurkan langsung ke sekolah dan yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek ini kepala sekolah, dan metode yang dipakai adalah swakelola, cuma nyatanya seperti pekerjaan baja ringan dan plafon konsultan yang seharusnya cuma mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek, malah merekomendasikan para Kepsek untuk membeli di toko yang sudah ditentukan dengan dalil kepsek mendapat cashback/fee besar, hal tersebut diduga adanya kongkalikong antara toko/penyedia, konsultan dan kepsek.” Terangnya

” Indikasi selanjutnya adalah RAB dan gambar konstruksi yang di terima oleh para Kepsek di dalamnya tidak mencantumkan canal (warna gold) sedangkan konsultan mengarahkan Kepsek untuk membeli berwarna gold dimana kita semua tau distributor yang memproduksi canal berwarna gold tersebut hanya sun plus, bisa disimpulkan bahwa di dalam kegiatan tersebut terdapat indikasi dugaan konsultan dan distributor telah memanipulasi pembelian produk adapun kepala sekolah juga dapat terjerat kasus korupsi.” Tutupnya

RAB atap pada proyek revitalisasi sekolah Lampung Selatan

Pihak media mencoba untuk berkomunikasi kepada salah satu kepala sekolah yang mendapat proyek revitalisasi sekolah yang berada di kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, bahwa ia mengakui dalam kegiatan proyek revitalisasi sekolah bahwa dalam bimtek di jakarta kepala sekolah dianjurkan proses pembelian baja ringan dan plafon menggunakan aplikasi Sistem informasi pengadaan Sekolah (SIPLAH), yang kemudian konsultan mengarahkan pembelian kepada toko/distributor yang sudah ditentukan dengan harga yang sudah di sepakati.

Selanjutnya: Proyek Revitalisasi SD di Kecamatan Rajabasa Lamsel Ditenggarai Adanya Lingkaran Setan
Pengakuan tentang arahan dari konsultan kepada salah satu distributor

“Untuk pembelian baja ringan dan plafon itu pake SIPLAH dan saya mendapatkan harga satuan untuk baja ringan 228rb/m dan 197rb/m untuk plafond, itupun sudah ada yang ngerjain, karena konsultan merekomendasikan ke pak (D) untuk mengerjakan baja ringan+plafon ya saya manut ajalah daripada ada kesalahan, dengan penawaran harga baja ringan 160/m x total volume, dan plafon 140/m x total volume, konsultan juga ngasih tau kalo belanja bukan sama pak (D) takutnya ada temuan, kalo pak (D) kan biasanya ngerjain proyek baja ringan yang sudah sesuai spek.” Jelas (R) selaku kepala sekolah SDN kerinjing Rajabasa Lamsel.

” Dari hasil itu juga bukan untuk saya sendiri lah kayak dinas,K3s,korwil, komite dll, itu juga harus saya pikirin lah walaupun memang diorang gak minta cuma kan tetap harus kita sisihkan untuk mereka juga lah “. Lanjutnya melalui sambungan telepon.

Kesimpulannya dalam pembelian baja ringan+plafon fee yang diterima oleh kepsek dengan harga satuan baja ringan 228rb/m – 160rb+pajak 12% kepala sekolah sudah mendapat fee 40rb/m, sedangkan pada harga satuan Rab plafon 197/m – 140rb+pajak 22% Kepsek mendapat fee 33rb/m.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan M. Dermawan menentang adanya fee yang diterima dari proyek revitalisasi sekolah tersebut.

“Saya sudah tugaskan sama Widi (Kabid sarana/prasarana dinas pendidikan Lamsel) gak ada ikut campur masalah proyek revitalisasi jangan minta2 fee sama sekolah biarkan sekolah kerjakan tugas kita hanya mendampingi, saya pun baru tau kalo emng ada oknum dinas yang menerima fee dari sekolah”, tegasnya.

Disisi lain, Sri widianto (Kabid sarpras Disdik Lamsel) saat ditanya mengenai pemilihan warna pada canal yang mengharuskan memakai warna gold dirinya memberikan jawaban yang dinilai tidak mendasar, dan seakan akan menghindari pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh awak media.

” Pemilihan warna gold itu sudah disepakati pada saat bimtek, dan sudah di setujui oleh para kepala sekolah yang menerima revitalisasi ” , katanya dengan raut wajah memerah dan tegang. Dari penjelasannya itu,

Catatan pada gambar dan rab

Pada saat bimtek tersebut pemilihan warna gold yang “katanya” sudah disetujui, seharusnya dituangkan dalam berita acara dan diterangkan dalam Rab dan gambar sebagai salah satu persyaratan, sedangkan acuan dalam setiap pengerjaan proyek pemerintah harus berdasarkan spesifikasi yang tertera pada RAB dan gambar konstruksi, proyek revitalisasi sekolah saat ini dinilai banyak terjadi kecurangan yang memungkinkan beberapa oknum tersebut melakukan tindak pidana Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN).

Beberapa oknum yang terlibat dalam perkara ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tergantung pada bentuk perbuatannya, seperti penggelapan dana (Pasal 12), perbuatan curang (Pasal 7), atau penerimaan suap (Pasal 12).

Selanjutnya pihak media mencoba untuk berkolaborasi dan berkomunikasi kepada APH terkait masalah korupsi proyek revitalisasi sekolah yang dilakukan oleh para oknum yang terlibat.

Ham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.